”EXPORT IMPORT DALAM PERDAGANGAN INTERNASIONAL”
”EXPORT IMPORT DALAM
PERDAGANGAN INTERNASIONAL”
NAMA : ***************
NIM : 041102503125050
FAKULTAS : EKONOMI AKUNTANSI
MATA KULIAH :
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
DOSEN : ROBINSON TAMBUNAN
UNIVERSITAS SATYA NEGARA INDONESIA
2012
Makalah Perdagangan
Internasional – Peranan Export Import dalam Perdagangan Internasional
14 Desember 2011 1 Komentar
A.
PENDAHULUAN
Perdagangan
ekspor dan impor memegang peranan sangat penting dalam kehidupan bisnis di
Indonesia, tidak saja ditinjau dan segi lalu lintas devisa melainkan juga atas sumbangannya
kepada pendapatan nasional. Pemerintah telah berusaha keras untuk mendorong
laju perdagangan ekspor produk non migas.
Sebagaimana
di dalam Pilar Negosiasi WTO di Bidang Pertanian :
1.
Bantuan Domestik
Isu
penurunan subsidi negara maju dan pengurangan de minimis, yaitu dana yang dapat
digunakan suatu negara 10 persen dan total nilai produksi pertanian untuk di
aIokasikan membangun sektor pertanian.
2.
Kompetisi Ekspor
Isu
penghapusan subsidi ekspor dan elemen-elemennya dan negara maju, seperti kredit
ekspor, asuransi dan garansi ekspor dan negara maju untuk memasarkan produk
pertanian ke negara berkembang Berbagai macam fasilitas dan kemudahan ekspor
telah diberikan, antara lain penurunan suku bunga kredit ekspor, pelunakan
kewajiban para eksportir untuk menjual hasil devisa ekspor mereka ke Bank
Indonesia, penyediaan fasilitas asuransi ekspor. Pemerintah juga telah
mendirikan Badan Pengembangan Ekspor Nasional (BPEN), sebuah badan pemerintah
dibawah naungan Departemen Perdagangan. Badan ini bertindak sebagai jembatan
yang bilamana diperlukan dapat menghubungkan para ekportlr nasional dengan
importir luar negeri. Dengan semakin majunya ekonomi suatu Negara, maka semakin
banyak kebutuhan-kebutuhan yang diperlukan untuk kepuasan hidup masyarakat. Barang
kebutuhan itu belum tentu dapat dihasilkan oleh Negara itu sendiri dan harus
dibeli dan Negara lain. Negara-negara berkembang menghasilkan bahan baku,
sehingga masing-masing pihak saling membutuhkan. Akhirnya mereka saling terikat
dalam suatu perdagangan barang karena faktor kebutuhan dan terjalinlah
hubungan-hubungan antara pengusaha yang satu dengan pengusaha dan Negara yang
berbeda. Akan tetapi kegiatan ekspor-impor jangan merugikan masyarakat luas,
seperti halnya kasus Inkud yang mengimpor 60.000 ton beras, namun hanya
membayar bea masuk 700 ton, pada tahun 2003 dengan jelas memperlihatkan
penyimpangan impor beras. Impor beras selalu menjadi isu sensitif . Perubahan
rezim dan juga perubahan bentuk usaha menjadi perusahaan umum tidak dengan
sendirinya mengubah citra Perum Bulog.
B.
MASALAH POKOK
Berdasarkan
pendahuluan yang telah di kembangkan maka yang menjadi masalah pokok dalam
makalah ini adalah :
- Ketentuan – ketentuan export – impor
- Perjanjian – perjanjian jual beli International.
- Unsur – unsur jual beli international.
- Hukum Perjanjian Jual beli International.
C.
PEMBAHASAN
Kasus
kapal beras yang terakhir bermula dan data yang dikeluarkan otoritas Pelabuhan
Saigon, Vietnam, pada pertengahan November. Dan daftar yang dikeluarkan,
diketahui ada tiga kapal yang disebutkan bertujuan Filipina dengan mengangkut
beras berkualitas patahan 25 persen. Akan tetapi, hal ini dibantah Perum Bulog,
ketiga kapal ini bertujuan Ciwandan, Indonesia, bukan Filipina. Kualitas beras
patahan 15 persen, bukan 25 persen. Demikian juga mengenal tidak adanya ekspor
Urea dalam kebutuhan tahun 2006 diatas kemampuan produksi, total kebutuhan
pupuk Urea untuk pertanian, perkebunan, dan industri didalam negeri pada tahun
2006 mencapai 5,49 juta ton, sedangkan produksi hanya mencapai 5,47 juta ton.
Dengan demikian, tidak ada lagi jatah untuk ekspor pupuk Urea pada tahun 2006.
Penyelenggaraan kegiatan ekspor-impor itu adalah sebagai akibat kontrak-kontrak
internasional dalam bidang perdagangan, kontrak-kontrak itu terjadi antara dua
subjek ekonomi yang bertempat tinggal dalam Negara-negara berlainan.
Negara Indonesia sebagai suatu Negara yang berkembang dan sebagai Negara
produsen dan barang komoditi non migas ingin berperan aktif dan berpartisipasi
dalam kehidupan ekonomi dunia berusaha agar dapat meningkatkan produksi dan
sejalan dengan peningkatan produksi mi perlu ditingkatkan perdagangan dalam
negeri dan luar negeri antara lain menyempurnakan sistem pemasaran sistem tata
niaga yang ada.
Sebagaimana diperkirakan pada ekspor usaha Kecil Menengah akan naik pada tahun
2006 dan 19,2 persen menjadi Rp. 130,36 trilyun dibandingkan pada tahun 2005,
sebesar Rp. 109,363 trilyun. “Kenaikan ini diperkirakan terjadi mulai semester
kedua tahun 2006 karena perekonomian Indonesia lebih stabil dan daya bell
masyarakat meningkat, kata Deputi Bidang Pemasaran dan Jaringan Usaha ( Deputi
IV) Kementerian Negara Koperasi dan UKM Hasan Jauhari, Senin (2/1) di Jakarta.
Demikian pula Departemen Perindustrian mengusulkan agar kebijakan yang
mengizinkan impor mesin dan peralatan mesin bekas yang berakhir 31 Desember
2005 tetap diperpanjang. Alasannya, barang modal bekas masih dibutuhkan,
terutama industri rekonstruksi yang terlanjur tumbuh. Demikian diutarakan
Dirjen Industri Logam Mesin Tekstil dan Aneka Ansari Bukhari di Jakarta,
Senin. Dia mengatakan, daftar barang yang tidak boleh diimpor ditambah, bukan
melarang sama sekali impor mesin dan peralatan bekas.
Beberapa
barang memang belum diproduksi didalam negeri dan dibutuhkan oleh industri
rekondisi yang sudah terlanjur tumbuh dengan tenaga kerja yang banyak tetap
boleh diimpor. Apabila pemerintah mengeluarkan kebijakan secara drastis dengan
menutup Impor mesin dan peralatan bekas, akan berdampak negatif, ujar Ansari.
1.
Ketentuan Impor
- Perusahaan
Rekondisi
Perusahaan Pemakai Langsung Modal Bukan
- Baru
Adalah
perusahaan yang bergerak dibidang usaha jasa pemulihan, perbaikan, dan
pemeliharaan barang modal bukan baru Adalah perusahaan industri, perusahaan
jasa transportasi pariwisata, perikanan, perkebunan, pengusahaan hutan,
pertambangan atau perusahaan konstruksi Adalah barang modal yang masih Iayak
dipakai atau untuk direkondisi guna di fungsikan kembali dan bukan skrap.
Berpartisipasinya
Indonesia dalam perdagangan internasional dapat dibuktikan dengan ikut sertanya
Indonesia dalam General Agreement on Tariff and Trade (GATT). Adapun pengaturan
lain berupa konvensi tentang Jual Bell Internasional tahun 1955,1964, dan 1980,
membuktikan bahwa kegiatan perdagangan internasional diatur secara menyeluruh
baik dan segi perjanjiannya (konvensi) maupun tata niaganya (GATT).
Akibat
dan keanekaragaman sistem hukum dagang Negara-negara didunia, maka diupayakan
unifikasi dan kodifikasi daripada kaedah-kaedah/norma-norma Hukum Dagang
Internasional agar terciptanya penyeragaman pelaksanaan daripada kegiatan
perdagangan internasional, khususnya mengenai jual beli internasional.
Peranan
lembaga-lembaga Bangsa-Bangsa maupun badan-badan yang berada dibawahnya
seperti, United Nations Commission on International Trade Law (UNCITRAL), Asian
African Legal Consultative Committee (A.A.LC.C.) dan International Chamber of
Commerce (ICC) sangat besar dalam rangka menciptakan kerangka pengaturan Hukum
Internasional dalam bidang jual-beli.
Perdagangan
Internasional terjadi karena bertemunya subyek-subyek hukum yang bertempat
tinggal di Negara – negara yang berlainan dan telah mengadakan hubungan
perdagangan, misalnya dalam jual bell. Dalam perdagangan Internasional pihak
penjual lazimnya disebut eksportir dan pihak pembeli disebut importer.
Hubungan
perdagangan itu telah terjadi, jika baik penjual maupun pembeli telah mencapai
kesepakatan dalam transaksi jual beli. Lazimnya kalau kesepakatan telah
tercapai oleh kedua belah pihak, maka perdagangan luar negeri itu telah dapat
dilaksanakan.
Secara
prinsip karena adanya kebebasan dalam mengadakan perjanjian (freedom of making
contract), maka para pihak bebas untuk menentukan syarat-syarat yang mereka
kehendaki, misalnya tentang penentuan harga, bagaimana syarat pembayaran harus
dilakukan, siapa yang akan melaksanakan pembayaran, syarat apa yang digunakan
dalam penyerahan barang dan dimana barang tersebut diserahkan. Karena dalam
perdagangan internasional tersebut baik penjual maupun pembeli bertempat
tinggal dinegara yang berlainan dan masing-masing mempunyai sistem hukum yang
berbeda, maka kemungkinan timbul kesulitan untuk menafsirkan suatu ketentuan
tentang suatu hal/syarat yang dicantumkan dalam perjanjian itu.
2.
PERJANJIAN JUAL BELI INTERNASIONAL
Pengertian
perjanjian jual bell internasional Iebih luas dibandingkan dengan perjanjian
jual beli domestik. Unsur pembedanya terletak pada kata “Internasional”, dimana
S. Gautama menyatakan bahwa “Apabila terdapat suatu unsur asing dalam suatu
perjanjian yang bersifat internasional, maka unsur asing atau foreign element
inilah yang menyebabkan suatu perjanjian menjadi suatu perjanjian
internasional”.
3.
Adapun defenisi daripada perjanjian jual beli
- E.W. Chance dalam “Principal of Marcantile Law “A contract of sale is a contract whereby the seller transfer of agrees to transfer the property in goods to the buyer for a money consideration called the price, so that a contract of sale may be either an agreement to sell or an actual sale. Where under the contract of sale the property in the goods in transferred from the seller to the buyer, the contract is called a sale; but where the transferred of the property in the goods is to take place at the future time, or subject to some condition there after to fulfilled, the contract is called an agreement to sell. An agreement to sell becomes a sale, when the time elapses or the conditions are fulfilled subject to which the property in the goods is to transferred. (“Kontrak jual bell adalah kontrak dimana penjual mengalihkan atau menyetujui untuk mengalihkan hak milik berupa barang kepada pembeli untuk sejumlah uang yang disebut harga, karenanya, kontrak jual beli juga merupakan perjanjian penjualan atau penjualan sebenarnya, berdasarkan kontrak jual beli dimana hak milik atas benda dialihkan dan penjual ke pembeli, kontrak dinamakan penjualan, tetapi dimana pengalihan hak milik atas benda terjadi pada masa yang akan datang, atau subyek yang memenuhi beberapa syarat, kontrak disebut perjanjian penjualan. Suatu perjanjian untuk menjual menjadi penjualan, bila waktunya berlaku atau syarat-syarat telah terpenuhi oleh subyek yang mana hak milik atas benda di alihkan)”
- R. Subekti menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) : “Suatu perjanjian timbal balik dalam mana pihak yang satu ( penjual ) berjanji untuk menyerahkan hak milik atas suatu barang, sedang pihak yang lainnya ( pembeli) berjanji untuk membayar harga yang terdiri atas sejumlah uang sebagai imbalan dari perolehan hak milik”
- International Supply Contract menurut Oxford Reference “A contract for the sale of goods made by parties whose places of business (or habitual residence) are in the territories of different states”. (“kontrak jual-beli yang dibuat oleh para pihak dimana tempat dan usaha atau tempat tinggal yang biasanya berada dalam wilayah negaranya berbeda”).
4. Unsur-unsur pokok perjanjian jual-beli
adalah
barang dan harga. Sesuai dengan asas konsesualisme yang menjiwai hukum
perjanjian data Kitab-Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, perjanjian jual-beli
itu sudah dilahirkan pada detik tercapainya kata “sepakat” mengenai barang dan
harga, maka lahirlah perjanjian jual-beli yang sah. Untuk lebih jelasnya
ditegaskan dalam pasal 1458 KUHPerdata, “Jual — beli dianggap sudah terjadi
antara kedua belah pihak seketika setelah mereka mencapai sepakat tentang
barang dan harga, meskipun barang itu belum diserahkan maupun harganya belum
dibayarkan”. Dalam masalah jual-beli internasional masing-masing pihak akan
menentukan syarat-syarat, bagaimana seharusnya barang akan diserahkan. Untuk
mengatasi kesulitan tersebut, maka oleh The International Chamber of The
Interpretation of Trade Terms (Peraturan Internasional tentang penafsiran
mengenal ketentuan/istilah perdagangan) yang dalam dunia perdagangan
internasional dikenal dengan “incoterms”.
Menurut
The International Chamber of Commerce tersebut dikatakan, bahwa tujuan dan
Incoterms adalah untuk memperlengkapi seperangkat peraturan internasional
tentang penafsiran ketentuan/istilah yang penting yang boleh dipilih oleh
pengusaha yang lebih suka menggunakan ketentuan-ketentuan internasional yang
seragam dan pada penafsiran yang bermacam-macam untuk istilah yang sama yang
digunakan oleh berbagai negara.
Melalui
Incoterms ini diusahakan untuk mengatasi masalah yang timbul dan perbedaan
dalam hukum antar negara dan mengusahakan ketentuan dan kesamaan tafsiran
dengan menetapkan suatu pedoman dalam ketentuan perdagangan Internasional.
Pedoman ini ditetapkan melalui pembaharuan yang mendalam oleh para ahli yang
mewakili dunia perdagangan dan seluruh dunia. Jika suatu pihak yang telah
mengadakan transaksi jual-beli tidak mau mengikuti sistem hukum yang berlaku
dinegara pihak lain, maka penggunaan lncoterms merupakan pemecahannya.
lncoterms
tidak menentukan peraturan terhadap penafsiran atas keseluruhan perdagangan
yang digunakan dalam perdagangan internasional, tetapi memusatkan perhatian
pada hal-hal yang penting saja. Dengan menggunakan lncoterms ini akan jelas
terlihat kedudukan para pihak yaitu pembeli dan penjual, terutama yang
menyangkut hak dan kewajiban mereka masing-masing dalam kaitannya dengan
penyerahan barang dan pihak penjual kepada pihak pembeli. Dengan digunakannya
Incoterms ml, maka setiap kontrak internasional dalam bidang perdagangan memuat
ketentuan-ketentuan/syarat-syarat yang sesuai dengan Incoterms.
5.
Hukum yang Berlaku Bagi Perjanjian Jual beli International
Sejak
semula orang telah sepakat bahwa untuk perjanjian internasional yang
pertama-pertama yang harus diperlukan adalah hukum yang telah dipilih oleh para
pihak sendiri (choke of law) Dalam bidang perjanjian dimana perseorangan
mempunyai wewenang untuk menentukan sendiri apakah yang merupakan hukum (partij
autonomue), maka juga dalam perjanjian-perjanjian ini telah dihormatinya
prinsip pilihan hukum oleh para pihak.
Adapun
masalah pilihan hukum ini dapat dilakukan atau ditentukan melalui berbagai
teori yang dikenal dalam Hukum Perdata Internasional mengenal hukum yang
berlaku. Mengenal pilihan hukum ini dapat dilakukan pembatasan secara tertentu
dengan tujuan para pihak tidak boleh berlaku sewenang-wenang. Batasan tersebut
dengan cara diberlakukannya asas “Ketertiban Umum” secara terbatas. Dalam
Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional Indonesia dijelaskan mengenal
ketertiban umum :
“Kaedah-Kaedah
Hukum Asing yang seharusnya berlaku menurut ketentuan-ketentuan Hukum Perdata
Internasional Indonesia, tidak dipergunakan bilamana kaedah-kaedah asing
tersebut bertentangan dengan Ketertiban Umum dan Kesusilaan baik”.
Seringkali
diketemukan dalam praktek dalam kontrak-kontrak yang dibuat oleh para pihak
(Lazimnya klausula yang terakhir), dimana ditentukan sebagai berikut:
“Untuk
pelaksanaan perjanjian ini berlakulah Hukum Indonesia atas Hukum Inggris”.
Artinya para pihak secara tegas melakukan pilihan hukum. Untuk menentukan hukum
yang berlaku apabila tidak ada pilihan hukum dapat dilakukan dengan berbagai
teori, yaitu :
1. Lex
Loci Contractus
Menurut
teori Lex Loci Contractus ini hukum yang berlaku adalah hukum dan tempat dimana
kontrak itu dibuat. Jadi tempat dibuatnya sesuatu kontrak adalah faktor yang
penting untuk menentukan hukum yang berlaku. Dimana suatu kontrak dibuat, hukum
dan negara itulah yang dikapai. Akan tetapi dalam praktek dagang internasional
pada waktu sekarang ini prinsip tersebut sukar sekali dipergunakan. Jelas
sekali hat ini apa yang dinamakan kontrak-kotrak antara orang-orang yang tidak
bertemu, tidak berada ditempat, “Contract between absent person”. Jika para
pihak melangsungkan suatu kontrak tetapi tidak sampai bertemu maka tidak ada
tempat berlangsungnya kontrak.
2. Lex
Loci Solutions
Menurut
teori ini hukum dan tempat dimana perjanjian dilaksanakan, jadi bukan tempat
dimana kontraknya ditandatangani akan tetapi dimana kontrak Itu dilaksanakan.
3. Teori
The Proper Law of The Contract
Menurut
teori ini, maka harus dicari hukum dan pada negara mana kontrak bersangkutan
mempunyai apa yang dinamakan “The mostreal connection”. Dengan melihat titik-titik
taut mana yang paling berat dan atas dasar inilah dianggap hukum daripada
negara dengan mana titik-titik taut ini terbanyak harus dipergunakan.
4. Teori
The Most characteristic Connection
Pada
tiap-tiap kontrak dapat dilihat pihak mana yang melakukan karakteristik dan
hukum dari pihak yang melakukan prestasi yang paling karakteristik ini adalah
hukum yang dianggap harus dipergunakan karena inilah yang terberat dan yang
sewajarnya digunakan.
Pengertian
Ekspor dan Impor dan Kegiatannya
Pengertian / Definisi Ekspor dan Impor Serta Kegiatannya
Kegiatan menjual barang atau jasa ke negara lain disebut ekspor, sedangkan kegiatan membeli barang atau jasa dari negara lain disebut impor, kegiatan demikian itu akan menghasilkan devisa bagi negara. Devisa merupakan masuknya uang asing kenegara kita dapat digunakan untuk membayar pembelian atas impor dan jasa dari luar negeri.
Kegiatan impor dilakukan untuk memenuhi kebutuhan rakyat. Produk impor merupakan barang-barang yang tidak dapat dihasilkan atau negara yang sudah dapat dihasilkan,tetapi tidak dapat mencukupi kebutuhan rakyat.
A. Produk ekspor dan impor dari negara Indonesia
Secara umum produk ekspor dan impor dapat dibedakan menjadi dua yaitu barang migas dan barang non migas. Barang migas atau minyak bumi dan gas adalah barang tambang yang berupa minyak bumi dan gas. Barang non migas adalah barang-barang yangukan berupa minyak bumi dan gas,seperti hasil perkebunan,pertanian,peternakan,perikanan dan hasil pertambangan yang bukan berupa minyak bumi dan gas.
1. Produk ekspor Indonesia
Produk ekspor Indonesia meliputi hasil produk pertanian, hasil hutan, hasil perikanan, hasil pertambangan, hasil industri dan begitupun juga jasa.
a. Hasil Pertanian
Contoh karet, kopi kelapa sawit, cengkeh,teh,lada,kina,tembakau dan cokelat.
b. Hasil Hutan
Contoh kayu dan rotan. Ekspor kayu atau rotan tidak boleh dalam bentuk kayu gelondongan atau bahan mentah, namun dalam bentuk barang setengah jadi maupun barang jadi, seperti mebel.
c. Hasil Perikanan
Hasil perikanan yang banyak di ekspor merupakan hasil dari laut. produk ekspor hasil perikanan, antara lain ikan tuna, cakalang, udang dan bandeng.
d. Hasil Pertambangan
Contoh barang tambang yang di ekspor timah, alumunium, batu bara tembaga dan emas.
e. Hasil Industri
Contoh semen, pupuk, tekstil, dan pakaian jadi.
f. Jasa
Dalam bidang jasa, Indonesia mengirim tenaga kerja keluar negeri antara lain ke malaysia dan negara-negara timur tengah.
2. Produk Impor Indonesia
Indonesia mengimpor barang-barang konsumsi bahan baku dan bahan penolong serta bahan modal. Barang-barang konsumsi merupakan barang-barang yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,seperti makanan, minuman, susu, mentega, beras, dan daging. bahan baku dan bahan penolong merupakan barang- barang yang diperlukan untuk kegiatan industri baik sebagai bahan baku maupun bahan pendukung, seperti kertas, bahan-bahan kimia, obat-obatan dan kendaraan bermotor.
Barang Modal adalah barang yang digunakan untuk modal usaha seperti mesin, suku cadang, komputer, pesawat terbang, dan alat-alat berat. produk impor indonesia yang berupa hasil pertanian, antara lain, beras, terigu, kacang kedelai dan buah-buahan. produk impor indonesia yang berupa hasil peternakan antara lain daging dan susu.
Produk impor Indonesia yang berupa hasil pertambangan antara lan adalah minyak bumi dan gas, produk impor Indonesia yang berupa barng industri antara lain adalah barang-barang elektronik, bahan kimia, kendaraan. dalam bidang jasa indonesia mendatangkan tenaga ahli dari luar negeri.
B. Kegiatan pertukaran barang dan jasa antara Indonesia dan luar negeri
Secara umum pertukaran barang dan jasa antara satu negara dengan negara lain dilakukan dalam bentuk kerjasama antar lain:
1. Kerjasama Bilateral
kerjasama bilateral adalah kerjasama yang dilakukan oleh kedua negara dalam pertukaran barangdan jasa.
2. Kerjasama regional
kerjasama regional adalah kerjasama yang dilakukan dua negara atau lebih yang berada dalam satu kawasan atau wilayah tertentu.
3. Kerjasama multilateral
kerjasama multilateral adalah kerjasama yang dilakukan oleh lebih dua negara yang dilakukan dari seluruh dunia.
C. Manfaat kegiatan ekspor dan impor
Berikut ini manfaat dari kegiatan ekspor dan impor
1. Dapat memenuhi kebutuhan masyarakat.
2. Pendapatan negara akan bertambah karena adanya devisa.
3. Meningkatkan perekonomian rakyat.
4. Mendorong berkembangnya kegiatan industri
Cara Ekspor Impor Barang
Bila ingin
bisnis kita berkembang, kita harus menguasai pasar luar negeri. Oleh karena
itu, kita harus mampu menjual barang produksi kita keluar negeri dengan cara
ekspor. Bisnis ekspor-impor di Indonesia tumuh dengan cepat seiring dengan
tumbuhnya permintaan dari dalam dan luar negeri.
Berikut
ini adalah cara ekspor impor barang:
#
CARA EKSPOR:
- Kita harus bisa menemukan buyer/pembeli dari luar negeri. Database buyer bisa diperoleh dari beberapa sumber. Bisa melalui mengikuti pameran, menghubungi perwakilan dagang, dll
- Proses selanjutnya adalah kita menawarkan produk kita kepada buyer. Kita harus bisa menunjukkan keunggulan kualitas dan beberapa keunggulan lainnya sehingga buyer tertarik dengan produk kita. Sampai pada akhirnya buyer melakukan transaksi pembelian.
- Prosedur ekspor yang harus dilakukan adalah sebagai berikut:
- Menyiapkan SI (shipping instruction) ke pelayaran yang dilengkapi dengan Invoice dan Packing List
- Setelah itu, pihak pelayaran akan mengeluarkan DO (Delivery Order) yang berisi informasi tentang container berupa nomer seal dan nomer container, Nama feeder (nama kapal pegangkut), dll
- Berdasarkan Do tersebut, kita kemudian harus mengurus PEB (Pemberitahuan Ekxpor Barang) yang akan menjadi cikal bakal diterbitkannya COO (Certificate of Origin)
- Setelah container berangkat, pihak pelayaran akan menerbitkan BL (Bill of Lading)
- Kemudian kita bisa menagih pelunasan pembayaran order dari buyer dengan mengirimkan via fax/email dokumen: BL, Packing List, Invoice, dan COO
- Dokumen asli baru kita kirim ke buyer melalui jasa pengiriman apabila uang pelunasan order telah masuk ke rekening kita
#
CARA IMPOR
- Kita menghubungi perusahaan di luar negeri yang menjual produk yang kita inginkan. Kemudian kita melakukan order.
- jenis pembayaran bisa menggunakan cara TT (telegraphic transfers) atau bisa juga dengan menggunakan LC (letter of credit)
- Bila kita menggunakan LC, kita harus menghubungi bank devisa untuk membuka LC dengan melampirkan PO (Purchase Order). Kemudian bank devisa akan menghubungi bank koresponden di negara supplier dan memerintahkan bank koresponden tersebut untuk menghubungi supplier bahwa telah diterbitkan LC atas order kita ke mereka
- Setelah oder kita selesai dikerjakan dan siap dikirim, kita akan mendapat pemberitahuan dari supplier berupa dokumen BL, INV, PL yang dikirim by fax dan original dokumen dikirim ke bank korespinden untuk mendapatkan pembayaran.
- Proses selanjutnya kita sebagai importir harus membuat PIB (Pemberitahuan Impor Barang) di warung EDI (Electronic Data Interchange) yang telah ditunjuk Dirjen Bea Cukai
- Dari PIB yang telah dibuat, akan diketahui berapa PPH nya yang akan dibayar, maka PIB tersebut ditutup di bank atau PPH nya dibayar antara komputer bank dengan Bea Cukai yang telah online
- Kemudian kita juga harus mengurus custom bond (asuransi) yang bertujuan untuk menjaminkan jumlah biaya bea masuk dan PPN terhadap importir sesuai dengan yang tercantum di PIB
- Kemudian dokumen yang telah dibayar di bank beserta custom bond diajukan ke BAPEKSTA (Badan Pelayanan Kemudahan Ekspor dan Pengolahan Data Keuangan) untuk keperluan penerbitan STTJ (Surat Tanda terima Jaminan) yang digunakan untuk mengeluarkan barang dari petugas Bea Cukai.
- Pada saat proses pembuatan PIB, Warung EDI berhak untuk mentransfer dokumen milik importir ke Bea Cukai secara online yang sebelumnya pihak EMKL (Ekspedisi Muatan Kapal Laut) mengecek container dan menukar BL ke forwarder untuk mendapatkan DO (Delivery Order). DO ini dibawa ke Bea Cukai untuk keperluan proses in clearing barang.
- Apabila semua oke, pihak Bea Cukai akan memberikan respon kepada importir dan menyuruh importir untuk segera menyampaikan dokumen ke Kantor Bea Cukai yang bersangkutan.
- Pihak Bea CUkai akan meneliti dokumen dari importir tersebut.
- Setelah diterima dan diteliti fisik dokumen tersebut serta disesuaikan dengan data yang telah ditransfer terdahulu, maka Bea Cukai akan mengeluarkan SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang). Lain halnya jika Bea Cukai mencurigai dokumen yang mereka terima, maka PIhak Bea Cukai akan menerbitkan PJM (Pemberitahuan Jalur Merah)
- Dengan membawa SPPB dari Bea Cukai maka kita bisa mengeluarkan barang yang kita import dari pelabuhan.
Export FCL menggunakan jasa Forwarder dan EMKL pada Kawasan Berikat :
- Setelah Packing List & Commercial Invoice sudah fix, Shipping Schedule sudah di tentukan, Tanggal Stuffing sudah di tentukan maka langkah selanjutnya adalah Booking ke Forwarder dengan mengirimkan Shipping Instruction.
- Shipping Instruction ini bertujuan untuk menyewa tempat / space container di Kapal. Setelah Shipping Instruction di kirim ke forwarder dan ketersediaan space container pada Vessel yang kita pilih tersebut tersedia maka Forwarder akan mengirimkan D/O (Delivery Order) kepada kita
- Setelah mendapatkan D/O kita mengirimkan D/O tersebut bersamaan dengan Booking Trucking ke pihak EMKL. Booking Trucking ini berisikan data2 Shipper, Consignee, Vessel, Ukuran Kontainer, Waktu dan Tempat Stuffing. Jika kita tidak memiliki system EDI sendiri, maka kita juga kirimkan Packing List & Commercial Invoice kepada pihak EMKL untuk input data EDI system. D/O yang kita kasih ke EMKL akan dipergunakan sebagai bukti pengambilan container kosong di DEPO yang telah tertera di di D/O. Dari DEPO kita akan mendapatkan container kosong, SEAL (segel), E.I.R( Equipment Interchange Receipt). Dan Surat Jalan pengeluaran container dari DEPO.
- Saat kita sedang melakukan Stuffing, maka kita minta pihak EMKL untuk input data export berdasarkan Packing List & Commercial Invoice kita untuk mendapatkan P.E. dan P.E.B dari pihak Bea Cukai Pelabuhan. Setelah P.E. dan P.E.B kita di setujui maka kita minta agar EMKL untuk fax P.E. dan P.E.B tersebut ke kita. Kita perbanyak 10 lembar untuk P.E dan P.E.B 2 lembar dan lampiran copy Packing List & Commercial Invoice. Lalu kita ajukan ke petugas Bea Cukai di Kawasan Berikat untuk difiat.
- Setelah proses fiat dokumen P.E. dan proses stuffing selesai, maka kita segel pintu container lalu kita sertakan dokumen kepada Supir Container P.E. 3 lembar, Copy Packing List & Commercial Invoice dan copy P.E.B 1 lembar (Namun jika Copy PEB, Packing List & Commercial Invoice tidak kita sertakan juga tidak apa2 karena pihak EMKL sudah memiliki-nya).
- Dokumen yang kita sertakan kepada Supir Container akan di berikan kepada pihak Operasional EMKL yang sudah menunggu di Pelabuhan untuk melanjutkan proses Fiat di pelabuhan.
- Setelah itu kita meminta pihak Forwarder untuk mengefax / email draft H B/L kepada kita untuk kita isi berdasarkan data2 Packing List & Commercial Invoice. Biasanya pengisian data2 di H B/L itu berdasarkan standarisasi Buyer tetapi terkadang dari pihak kita sendiri.
- Setelah H B/L (House Airway Bill) benar dalam arti dari segi isi dan penulisanya sudah sesuai dengan standarisasi Buyer ataupun pihak kita, maka langkah selanjutnya adalah membuat COO. COO di buat di DEPERINDAG. Jadi setelah Kapal berangkat dan terbit H B/L maka kita berikan Packing List & Commercial asli dan Copy Non Negotiable H B/L kepada pihak EMKL untuk mengurus COO di DEPERINDAG.
- Jika COO sudah jadi, maka Original H B/L, Packing List & Commercial Invoice Asli serta COO dikirim ke pihak Buyer dengan menggunakan jasa kurir.
D.
KESIMPULAN
- Pengertian jual-Beli Internasional adalah kegiatan perdagangan yang dilakukan melewati batas teritorial suatu wilayah negara, dimana para pihak (penjual dan pembeli) melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai dengan kesepakatan yang di tuangkan kedalam kontrak.
- Pemerintah Indonesia telah meratifikasi konvensi tentang pengakuan dan pelaksanaan keputusan arbitrase asing, oleh karena itu apabila pihak Indonesia bersengketa dimuka Pengadilan Arbitrase maka hasil keputusan Arbitrase tersebut harus diakui dan telah dapat dilaksanakan oleh pihak Indonesia hal ini membuktikan bahwa Pemerintah Indonesia menghormati asas Hukum Internasional.
- Bahwa Indonesia belum mempunyai perangkat peraturan mengenai Hukum Perdata Internasional Indonesia yang terkodifikasi dan selama ini terdapat dibeberapa peraturan perundang-undangan, seperti : Undang-Undang Pokok Agraria, Undang-Undang Penanaman Modal Asing. Dengan diajukannya Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata internasional Indonesia dan disahkan, maka indonesia mempunyai peraturan perundang-undangan tentang Hukum Perdata yang mengandung unsur asing.
- Pengertian jual beli internasional adalah kegiatan perdagangan yang dilakukan melewati batas teritorial suatu wilayah negara, dimana para pihak (penjual dan pembeli) melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai dengan kesepakatan yang dituangkan kedalam kontrak.
E.
PENUTUP
Demikianlah makalah yang saya buat mudah – mudahan apa yang saya paparkan bisa
menjadi pelajaran bagi kita semuanya untuk lebih mengenal masalah perdagangan
internasional. Dan apa yang saya tulis salam makalah ini belum sempurna sesuai
apa yang di harapkan dengan ini saya berharap masukan yang lebih banyak
lagi dari dosen pembimbing dan teman – teman semua.
0 Response to "”EXPORT IMPORT DALAM PERDAGANGAN INTERNASIONAL”"
Post a Comment